Pelaku Jambret Ditangkap Polres Tebingtinggi

posmetromedan.co.id – Pelaku kriminal jalanan (jambret) yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap Satuan Reserse (Satres) Polres Tebingtinggi

Sebelumnya, tersangka berinisial ASM alias Nizar (29) warga Jalan Prof Ahmad Yamin, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu pagi (23/07/2022) kepada wartawan mengatakan, pelaku ASM ditangkap Polisi pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB. ASM ditangkap  saat berada di depan rumah warga, di Jalan Tenggiri, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:   IPEPMA Dukung Berdirinya PKS Pulo Padang

“ASM masuk DPO usai melakukan aksi jambret bersama rekannya IKH alias Indra yang diamankan petugas terlebih dahulu, pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di kawasan di jalan  Arsiat, Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebingtinggi.

Dipaparkan, kejadiannya berawal saat kedua pelaku membuntuti korban Maulida dengan sepeda motor. Tiba dilokasi kejadian, pelaku IKH dan ASM merampas smartphone Oppo A3s milik korban yang diletakkan dibagasi depan sepeda motornya dan kemudian pelaku langsung tancap gas.

BACA JUGA:   Dukung Bebas Tuberkulosis, Agincourt Resources Canangkan Program ENTAS-TB

Namun Korban yang berteriak jambret mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar pelaku dan akhirnya warga berhasil menangkap IKH, karena sepeda motor pelaku terkena macet di Jalan HAR Syihab. Sementara pelaku ASM berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka IKH, tim Opsnal Satreskrim kemudian mengantongi identitas ASM dan melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja bongkar muat tersebut.

BACA JUGA:   Bupati Asahan Buka Grup Discussion Fasilitas Implemintasi SPIP Terintegritas

“Saat ini pelaku susah diamankan di Satreskrim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dipersamgkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” tutupnya. (*)

Reporter: Ridwan manurung
Editor: Maranatha Tobing