Ditpolairud Polda dan Polres Tanjungbalai Gagalkan Pengiriman 91 TKI Ilegal ke Malaysia

Ditpolairud Poldasu, Kombes Toni didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, saat memaparkan pengungkapan pengiriman TKI/PMI ilegal di perairan Asahan/Tanjungbalai, Rabu (27/7/2022) sore. (Oki Budiman/Posmetromedan.co.id)

POSMETROMEDAN.co.id – 91 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) digagalkan berangkat ke negara Malaysia. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim gabungan Ditpolairud Poldasu dengan Polres Tanjungbalai.

91 calon PMI itu berasal dari 9 propinsi yakni, NTB, NTT, Jatim, Jambi, Sumut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumbar dan Bengkulu.

Diketahui, Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai masih menjadi primadona para PMI ilegal sebagai pintu keluar menuju Malaysia. Hal itu dikarenakan di sepanjang pantai Asahan dan Tanjungbalai masih banyak terdapat pintu-pintu atau ‘jalur tikus’ yang kerap dijadikan menyelundupkan calon TKI.

Dan, walau selama ini pihak aparat kepolisian terus berpatroli tapi banyak juga yang berhasil menyeberang.

BACA JUGA:   Prediksi Mura vs Vitesse - Liga Konfrensi 16 September 2021

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” terang Ditpolairud Poldasu, Kombes Toni didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, kepada wartawan pada Rabu (27/7/2022) sore.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan sedang ada pengiriman PMI secara ilegal, pada Selasa (26/7).

BACA JUGA:   Polres Batubara dan Poldasu Ringkus 2 Pelaku 

Dari temuan itu pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” terang Toni.

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

BACA JUGA:   Mayat Pria yang Dibunuh lalu Dibakar di Tanjungbalai, Suriadi Warga Percut Seituan

Mawan selaku Nahkoda kapal mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” kata Mawan didepan awak Media. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing