BNNK Deliserdang Tangkap Sepasang Kekasih Bandar Ekstasi dan Sabu

POSMETROMEDAN.com – BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Deliserdang berhasil menangkap sepasang kekasih yang merupakan bandar narkoba dari rumah kos di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (25/3/2022).

Dari 2 rumah tempat kos yang digeledah, Personel BNNK mengamankan 4.955 butir ekstasi dan sabu seberat 65 gram, 2 handphone merek samsung, timbangan manual dan timbangan elektrik.

Kedua tersangka adalah berinsial NT (44) warga Gang Darmo Dusun IX, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dan teman wanitanya berinsial NM (29) warga Dusun IV Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa.

BACA JUGA:   Prediksi Bilbao vs Cadiz, La Liga 6 November 2021

Keberhasilan itu disampaikan Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Muhammad SIK MM, didampingi Warianto selaku Kasubag Umum dan Iptu Boby selaku Analis Intelijen, kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/4/2022) di kantor BNNK di Lubukpakam.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan cara membuntuti, Personel langsung mengamankan kedua tersangka sedang berada di rumah tempat kos di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

BACA JUGA:   Prediksi Amiens vs Ajaccio, Ligue 2 Prancis 09 Januari 2022

Dari rumah tempat kos itu diamankan barang bukti, 6 bungkusan berisi 3.000 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat yang disimpan di dalam dispenser, 2 handphone merek Samsung, timbangan manual warna hijau.

Hasil interogasi, Personel kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah tempat kos di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Dari tempat kos itu diamankan barang bukti 5 bungkusan berisi 1.750 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat, satu bungkusan berisi 205 butir pil ekstasi warna pink berbentuk segitiga, dan satu bungkusan berisi sabu seberat 65 gram serta timbangan elektrik.

BACA JUGA:   Prediksi Stuttgart vs Union Berlin, Bundesliga 24 Oktober 2021

Kombes Pol Muhammad juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika antar Provinsi yaitu Sumut dan Riau, kini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing