posmetromedan.co.id – Tindakan WZ (48) terbilang biadab. Dia tega menggilir dua putri kandungnya selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya itu, kini penduduk Kecamatan Tigapanah, Karo, ini terancam penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menyebut WZ ditangkap pada Selasa (10/5/2022) kemarin setelah adanya laporan dari keluarga.
“Ini merupakan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” ujar Ronny, di aula Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Ronny, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi kedua putri kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun, selama tiga tahun.
Saat ditanya oleh Kapolres, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan bejadnya karena tergiur kemolekan tubuh kedua korban. Kasus ini terkuak setelah salah satu korban curhat kepada pamannya.
Korban mengaku jika dirinya dan sang adik telah berulang kali ditiduri ayah mereka. Terkejut dengan pengakuan tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ungkap Ronny.
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya saat malam.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.(*)
REPORTER: Edi
EDITOR: Hiras